1.
Macam-Macam Hak Pekerja
a. Hak atas
pekerjaan dan upah yang adil. Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia,
karena.:
·
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja
adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas
dari tubuh manusia.
·
Kerja merupakan perwujudan diri manusia,
melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja
manusia menjadi manusia, melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri.
·
Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak
asasi manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
·
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut
seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak
atas upah yang adil sesungguhnya bahwa :
·
Setiap pekerja berhak mendapatkan upah,
artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
·
Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah
yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
·
Bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan
yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
b. Hak untuk berserikat dan berkumpul. Dalam memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral
yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
·
Ini merupakan salah satu wujud utama dari
hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
·
Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul,
pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya atas upah yang adil.
c.
Hak atas perlindungan keamanan dan
kesehatan. Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja
dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai risiko
mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan
melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
d.
Hak perlakuan keadilan dan hukum. Menegaskan
bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair.
Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna
kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Di samping itu juga dalam perlakuan
peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
e.
Hak atas rahasia pribadi. Karyawan punya
hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima bahwa
ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain.
f.
Hak atas kebebasan suara hati. Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2.
Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a.
Whistle blowing internal. Hal ini
terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b.
Whistle blowing eksternal. Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya
lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.
3.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku bisnis
beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral. Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari
tindakan produsen. Antara produsen dan konsumen memiliki Hak Kontraktual yaitu
hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau
kontrak dengan pihak lain.
Kontrak
dianggap baik dan adil :
·
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakat
·
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak
·
Tidak ada pemaksaan
·
Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan
moralitas
4.
Kewajiban
Konsumen
a.
Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
b.
Menyingkapkan
semua informasi
c.
Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan
Gerakan
Konsumen
Salah satu
syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar
dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan
konsumen untuk keluar masuk dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah yang
dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama
lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair.
Gerakan konsumen juga lahir karena pertimbangan sebagai berikut:
a.
Produk yang
semakin banyak di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka punya pilihan
bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat pilihan mereka menjadi
rumit.
b.
Jasa kini
semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana
yang benar-benar dibutuhkannya.
c.
Kebutuhan iklan
yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern yang melalui
berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang sangat
besar bagi kehidupan konsumen.
d.
Kenyataan
menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh
produsen.
e.
Dalam hubungan jual beli yang didasarkan oleh kontrak,
konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
5.
Iklan Sebagai Pemberi Informasi dan Pembentuk Opini
a.
Iklan sebagai pemberi informasi. Iklan
merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat
tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang
ditekankan di sini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan
seluruh kenyataan yang rinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan adalah
agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk
membeli produk itu. Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang
benar kepada konsumen, ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggungjawab secara
moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
·
Pertama, produsen yang memiliki produk
tersebut.
·
Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam
segala dimensinya; etis, estetik, informatif, dan sebagainya.
·
Ketiga, bintang iklan dalam hal ini
tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk
pertama-tama dipikul pihak oleh pihak produsen.
b.
Iklan sebagai
pembentuk opini. Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam
wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat
umum/opini masyarakat tentang sebuah produk. Dengan kata lain, fungsi iklan
adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut. Secara etis,
iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar
memanipulasi manusia dan segala aspek kehidupan sebagai alat demi tujuan
tertentu di luar diri manusia. Suatu persuasi dianggap rasional sejauh daya
persuasinya terletak pada isi argumennya dan bukan pada cara penyajiannya atau
penyampaian argumen itu dengan kata lain persuasinya didasarkan pada fakta yang
bisa dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan persuasi non-rasional umumnya hanya
memanfaatkan aspek atau kelemahan psikologis manusia untuk membuat konsumen
bisa terpukau, tertarik dan terdorong untuk membeli suatu produk yang
diinginkan itu.