1. NORMA
Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu 'norm', yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, seperti norma kesopanan, norma hukum, serta norma agama. Akan tetapi, ada juga yang memiliki pendapat lain tentang pengertian norma, yaitu norma berasal dari bahasa latin, yaitu kata 'mos' yang merupakan bentuk jamak dari kata mores, yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan.
Adapun pengertian norma menurut John J. Macionis (1997) adalah segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku angota masyarakat.
Sebelum membahas apa yang dimaksud dari norma umum dalam berbisnis, ada baiknya kita membahas apa yang disebut norma. norma adalah sesuatu hal yang memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita. intinya norma adalah suatu pemikiran atau paham yang menentukan suatu tindakan baik atau buruk di mata orang lain dan pantas atau tidaknya suatu perbuatan dilakukan.
Macam-Macam Norma :
· Norma Kesusilaan,
yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan
menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma kesusilaan yang mendorong
manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma kesusilaan melarang manusia
untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia
yang normal. Norma kesusilaan hidup dalam masyarakat dan apabila ada yang
melanggar norma ini maka akan dikucilkan dari masyarakat.
· Norma Kesopanan,
yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari
norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan pula norma sopan santun, tata
krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda
antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
· Norma Agama,
yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa
larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan
dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain,
seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. Karena datangnya
norma ini dari wahyu Tuhan, maka tidak bisa dibantah oleh siapapun. Oleh karena
itu, semua masyarakat yang tinggal di Indonesia harus mempunyai agama sehingga
bisa menjalankan norma agama dengan baik.
· Norma Hukum,
yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di
masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Salah satu
sifat norma hukum adalah tegas dan memaksa, dimana semua orang harus
mematuhinya tanpa terkecuali.
2. ETIKA
Etika yaitu ilmu yang mempelajari tentang benar dan salah. Berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Ethikos” yang artinya Adat Istiadat / Kebiasaan. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Etika adalah ilmu yang mempelajari baik dan buruk, hak dan kewajiban moral. Selain itu Etika adalah kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak. Etika juga diartikan nilai mengenai benar dan salah yabg dianut masyarakat.
Menurut Sumaryono (1995), Etika adalah studi tentang kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melaluii kehendak manusia dalam bertindak.
Jadi Etika adalah aturan mengenai sikap atau perilaku dilingkungan kita sesuai dengan kebiasaan ditempat itu. Termasuk sopan santun dalam bersikap atau berbicara. Etika juga di gambarkan oleh baik atau buruknya sikap dan prilaku seseorang yang di implementasikan pada kehidupan sehari – hari.
Pembagian Etika Secara Umum :
· Etika
Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan
etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan
bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya
suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogikan dengan ilmu pengetahuan, yang
membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
· Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral
dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan
orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis. Cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya.
Etika
Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
· Etika
Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia
terhadap dirinya sendiri.
· Etika
Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan
pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
3. PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
5. Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
4. STAKEHOLDERS
Pemangku kepentingan adalah terjemahan dari kata stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu perikanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku kepentingan.
Jadi stakeholder yaitu orang yang memiliki minat maupun kepentingan di dalam suatu perusahaan. Hal ini bisa menyangkut kepentingan finansial atau kepentingan lainnya. Jika orang tersebut terkena pengaruh dari apa yang terjadi pada perusahaan, baik itu dampak negatif atau positif orang tersebut dapat dikatakan sebagai stakeholder.
Beberapa contoh stakeholder misalnya seperti pegawai atau karyawan, pelanggan, staff dan supplier. Adapun organisasi yang hanya memiliki stakeholder dan tidak memiliki shareholder (orang yang memiliki saham), misalnya seperti Universitas. Universitas umumnya tidak memiliki saham akan tetapi hanya memiliki stakeholder yang banyak misalnya mahasiswa, dosen, satpam, staff, akademik dsb.
Adapun Hubungan perusahaan dengan para stakeholder akan mengalami perubahan yang dinamis siring dengan berjalannya waktu. Adapun beberapa pakar yang mengamati terjadinya pergeseran pada bentuk yang asalnya Inactive, menjadi Reactive lalu menjadi Proactive dan akan menjadi Interactive. Berikut dibawah ini penjelasan pola hubungannya:
a. Inactive (Hubungan tidak aktif)
Pada hubungan ini pihak perusahaan sangat meyakini bahwa mereka dapat mengambil dan membuat keputusan secara sepihak saja, tanpa mempertimbangkan pengaruh atau dapak yang akan timbul terhadap pihak lain.
b. Reactive (Hubungan yang reaktif)
Pada hubungan ini pihak perusahaan sangat cenderung untuk mempertahankan diri dan hanya bertindak saat dipaksa untuk melakukan sesuatu.
c. Proactive (Hubungan yang proaktif)
Pada hubungan ini pihak perusahaan cenderung untuk menantisipasi terhadap berbagai macam kepentingan para stakeholders. Hal seperti ini biasanya pihak perusahaan memiliki departemen yang berfungsi untuk melakukan identifikasi terhadap issu atau permasalahan yang menjadi perhatian khusus bagi para pemangku kepentingan (stakeholder). Akan tetapi perhatian mereka dan para stakeholders hanya dipandang sebagai permasalahan yang harus di kelola, bukan dipandang sebagai sumber dari keunggulan yang kompetitif.
d. Interactive (Hubungan yang interaktif)
Pada hubungan ini pihak perusahaan menggunakan pendekatan bahwa pihak perusahaan perlu memiliki hubungan berkelanjutan seperti saling menghormati, saling percaya dan saling terbuka dengan para stakeholder. Dengan begitu pihak perusahaan akan menganggap bahwa memiliki hubungan yang baik dengan para stakeholders dan akan menjadi sumber keunggulan yang kompetitif bagi perusahaan.
Hubungan yang dimiliki oleh perusahaan dengan para stakeholders dapat diharapkan bersifat Interactive. Jadi interaksi ini nantinya dapat membantu perusahaan dalam mempelajari ekspektasi masyarakat banyak, mengembangkan solusi dan mendapatkan dukungan dari para stakeholders untuk menerapkan solusi yang sudah dimiliki oleh perusahaan.
5. TEORI ETIKA
1.
Kriteria dan Prinsip Etika
Utilitarianisme :
Aliran utilitarianisme ini berakar pada ajaran tentang
kegunaan atau utility, yang
menyatakan bahwa baik atau buruk sebuah tindakan diukur dari apakah tindakan
itu menghasilkan tingkat kesenangan atau kebahagian yang terbanyak, dengan
pengorbanan yang paling sedikit.
Istilah utilitarianisme sebagai suatu nama aliran
berasal dari kata latin utilis yang
berarti berguna. Aliran utilitarianisme ini terbagi antara lain aliran act utilitarianism serta rule utilirianism yang sering
diterjemahkan sebagai “Utilitarianisme tindakan” dan “Utilitarianisme
peraturan.”
Prinsip-prinsip aliran utilitarianisme menurut
Jeremy Bentham (1748-1832) didasarkan kepada dua prinsip, yaitu :
·
Asosiasi (association
principle) serta
·
Kebahagiaan terbesar (greatest happiness principle)
Bagi Bentham, prinsip kebahagiaan terbesar secara
singkat terjadi jika, “An action is right
from an ethnical point of view if and only if the sum total of utilities
produced by the act is greater than tha sum of total utilities produced by nay
other act the agent could have performed in its place.”
Bentham berkeinginan untuk mencari kesamaan mendasar
guna mampu memberikan landasan objektif atas semua norma yang berlaku secara
umum serta yang dapat diterima oleh masyarakat luas. Caranya ialah dengan
menimbang segi-segi manfaat dibandingkan dengan kerugian setiap tindakan.
Tokoh lain dari aliran utulitarianesme adalah
John Stuart Mill (1806-1973), seorang pengikut sekaligus pewaris yang
meneruskan pemikiran Bentham. Tema sentral dari pemikiran Mill ialah bahwa
tugas utama seseorang adalah untuk tidak menimbulkan derita bagi sesama manusia.
Mill menyatakan bahwa akumulasi aset perlu
diikuti oleh distribusi aset pula demi kebaikan masyarakat. Jika diperlukan,
distribusi aset dapat dipaksakan oleh masyarakat melalui penggunaan pajak atau
penyitaan aset sekalipun. Hanya saja Mill tidak menerangkan hubungan antara
distribusi dengan produksi khususnya alat-alat produksi, yang kemudian
dikembangkan oleh Karl Marx. Terlepas dari kekurangan ataupun kekeliruannya,
Mill merupakan pemikir yang secara tegas meghubungkan (dalam Principles)
utilitarianisme.
Apabila aliran utilitarianisme hedonis
menitikberatkan ajaran mereka pada kesenangan dan kebahagian perorangan sebagai
tolak ukur, maka aliran utilitarianisme Bentham, Mill dan kemudian Henry
Sidgwick (1838-1900), menggeluti pemikiran mereka tentang kebahagian individu.
Mereka berpendapat bahwa merupakan tugas individu atau perorangan untuk
meningkatkan kebahagian masyarakat secara universal, bukan hanya kebahagiaan
perorangan saja.
Prinsip utilitarianisme pun dapat menjelaskan mengapa
perbuatan seperti membunuh, berdusta, selingkuh dianggap secara moral adalah
salah, sedang beberapa tindakan lain seperti berterus-terang, kesetiaan, dan tepat
janji merupakan hal-hal yang benar. Jika orang berdusta ia merugikan masyarakat
karena menebarkan rasa saling tidak percaya di antara masyarakat, sedangkan
jika ia berbuat benar maka terciptalah iklim saling percaya, saling membantu
yang mampu memperbaiki kualitas hidup manusia dalam sebuah masyarakat yang
tertib serta rapi.
Utilitarianisme sangat berperan dalam ilmu ekonomi
dan bisnis sejak awal abad XIX. Banyak pakar ekonomi berpendapat perilaku
ekonomi dapat dijelaskan melalui asumsi, bahwa manusia senantiasa berusaha untuk
memaksimalkan manfaat dirinya sendiri maupun kinerjanya, sedangkan nilai
manfaat diukur dari harga yang diperoleh.
Prinsip Utilitarianisme juga sangat cocok dengan
konsep yang sering terjadi dalam tujuan bisnis yaitu efisiensi. Efisiensi
terjadi jika maksimalisasi produksi dapat dicapai lewat pemanfaatan sumber daya
yang ada tanpa memerlukan penambahan aset apapun. Kegiatan dinilai efisien
apabila hasilnya sesuai dengan yang telah direncanakan dengan mengunakan sumber
daya yang ada seminimal mungkin. Dengan menggunakan semboyan kelompok
utilitarianisme, efisiensi merupakan hasil berupa manfaat (benefit) yang sebesar-besarnya dengan menggunakan cost yang serendah-rendahnya seperti
yang dijabarkan oleh ilmu ekonomi secara umum.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
· Pertama, Rasionalitas. Prinsip moral yang diajukan
etika utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang tidak
dipahami atau tidak diketahui keabsahannya. Etika utilitarianisme memberikan
kriteria yang obyektif dan rasional.
· Kedua, utilitarianisme sangat menghargai kebebasan
setiap pelaku moral. Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak dengan cara
tertentu yang tidak diketahui alasannya.
· Ketiga, Universalitas. Mengutamakan manfaat atau
akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral
apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.
Kelemahan
Etika Utilitarianisme
· Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga
dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yamg tidak sedikit.
· Tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan
pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh
berkaitan dengan akibatnya.
· Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
· Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat
dikualifikasi.
· Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme
saling bertentangan, maka akan adakesulitan dalam menentukan prioritas di
antara ketiganya.
6. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
1. Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
- Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
- Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
- Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
2. Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
- Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hokum.
- Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
- Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
- Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
- Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
3. Lingkup Tanggung jawab Sosial
- Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
- Keuntungan ekonomis.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
- Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
- Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
- Biaya Keterlibatan Sosial
- Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
- Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
- Terbatasnya Sumber Daya Alam
- Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
- Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
- Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
- Keuntungan Jangka Panjang
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu. Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.
7. Paham Tradisional Dalam Bisnis
Paham
tradisional dalam bisnis adalah teori yang dikemukakan oleh Aristoteles. Dalam
teori ini, terdiri dari 3 poin keadilan. Berikut penjelasan mengenai 3 poin
tersebut.
. Keadilan Legal. Keadilan legal
membahas tentang hubungan antara individu atau kelompok dengan negara. Keadilan
legal tertulis jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Dasar
moral :
- Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan
martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
- Semua orang adalah warga negara yang sama status dan
kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal
:
- Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam
hal ini oleh negara.
- Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa
oleh hukum atau negara.
- Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk
kepentingan kelompok tertentu.
- Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang
berlaku.
·
Keadilan Komutatif
- Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu
dengan warga negara lainnya.
- Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
- Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis
dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang
satu dengan lainnya.
- Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai
keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang
fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
- Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
Keadilan
komutatif ini juga merupakan satu-satunya prinsip keadilan yang diterima oleh
Adam Smith, karena :
- Prinsip No Harm.
Dalam prinsip ini, keadilan berarti tidak merugikan orang lain, khususnya dalam
hak dan kepentingan.
- Prinsip Non-Intervention.
Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan
setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam
kehidupan dan kegiatan orang lain.
- Prinsip Keadilan Tukar, disebut juga prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama
terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih
lanjut dari no harm secara khusus
dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
·
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Keadilan dalam hal pembagian kekayaan
ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Keadilan distributif juga merupakan prinsip yang diterima oleh John Rawls.
Prinsip-Prinsip
Keadilan Distributif Rawls :
- Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang
sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua.
Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas
kebebasan secara sama.
- Prinsip Perbedaan (Difference Principle). Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut :
ü
Menguntungkan mereka yang
paling kurang beruntung, dan
ü
Sesuai dengan tugas dan
kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang
sama.
Bahwa
Prinsip Perbedaan berakibat menimbulkan ketidakadilan baru, karena :
- Prinsip tersebut membenarkan
ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk
melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
- Yang lebih tidak adil lagi
adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga
diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil
mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil
mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin
pas-pasan.
Sumber :
www.wikipedia.com
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://gatotbukankaca.weebly.com/etika-bisnis-2.html
http://achielpanglimaperang.blogspot.co.id/2014/01/syarat-bagi-tanggung-jawab-moral.html
http://anggrainiiii.blogspot.co.id/2016/11/paham-tradisional-dalam-bisnis.html
http://anggitaarnould.blogspot.co.id/2016/10/tugas-1-etika-bisnis-norma-dan-etika.html
https://masimip.com/tech/pengertian-etika-penjelasan-etika/
http://woocara.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-norma-macam-macam-norma-fungsi-norma.html
Sumber :
www.wikipedia.com
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://gatotbukankaca.weebly.com/etika-bisnis-2.html
http://achielpanglimaperang.blogspot.co.id/2014/01/syarat-bagi-tanggung-jawab-moral.html
http://anggrainiiii.blogspot.co.id/2016/11/paham-tradisional-dalam-bisnis.html
http://anggitaarnould.blogspot.co.id/2016/10/tugas-1-etika-bisnis-norma-dan-etika.html
https://masimip.com/tech/pengertian-etika-penjelasan-etika/
http://woocara.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-norma-macam-macam-norma-fungsi-norma.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar